Hukum belajar ilmu tajwid adalah wajib bagi setiap muslim yang ingin membaca Al-Qur’an dengan benar, baik yang hafal Al-Qur’an maupun yang belum hafal. Hal ini karena ilmu tajwid merupakan syarat untuk membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.
Jika seseorang membaca Al-Qur’an tanpa mengetahui ilmu tajwid, maka bacaan Al-Qur’an-nya tidak akan benar. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam arti dan makna Al-Qur’an yang dibaca.
Oleh karena itu, setiap muslim yang ingin membaca Al-Qur’an dengan benar harus mempelajari ilmu tajwid. Ilmu tajwid dapat dipelajari melalui berbagai media, seperti buku, kaset, atau guru.
0 Komentar