Apakah Bullying Termasuk Tindak Pidana

Table of Contents [Show]

    Bullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti atau mendominasi korban. Bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di sekolah, tempat kerja, lingkungan rumah, dan lingkungan internet.

    Bullying dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu:

    Bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana.

    Unsur-unsur tindak pidana yang harus dipenuhi agar bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adalah:

    Di Indonesia, terdapat beberapa pasal hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying, antara lain:

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana.

    Saksikan video Apakah Bullying Termasuk Tindak Pidana berikut

    Apakah Bullying Termasuk Tindak Pidana

    See Also



    Posting Komentar

    0 Komentar