Pengertian
Pelajar pelopor adalah pelajar sekolah menengah atas dan/atau sederajat yang memiliki kepedulian dan kesadaran untuk membentuk karakter budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Pelajar pelopor berperan sebagai agen perubahan dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas di Indonesia.
Tujuan
Tujuan dari pelajar pelopor adalah:
* Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
* Menumbuhkembangkan karakter pelajar yang peduli dan bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas.
* Meningkatkan peran pelajar dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas.
Kriteria
Pelajar pelopor harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
* Bersekolah di sekolah menengah atas dan/atau sederajat.
* Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang keselamatan lalu lintas.
* Memiliki sikap dan perilaku yang disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.
* Aktif dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas.
0 Komentar